Hampir di seluruh SPBU di dunia memiliki larangan yang sama
yaitu dilarang menggunakan ponsel. Larangan ini merupakan larangan yang paling
sering diabaikan mungkin karena kurangnya informasi mengapa ada peraturan
tersebut. Sebuah peraturan tidak mungkin tanpa alasan yang jelas. Termasuk peraturan
yang melarang menggunakan ponsel di area SPBU. Ini alasannya:
HP ternyata selain mengeluarkan frekuensi tinggi juga
mengeluarkan bungan api (meskipun kecil sekali, hanya seukuran 1 mikron. 1 mikron =
1/100mm). percikan api ini timbul di sekitar antena koil, akibat beda potensial
tegangan yang cukup tinggi.
Juga lampu LED (Light Emiting Diode) yang juga
mengeluarkan cahaya. LED yang dipakai pada HP berbeda dengan LED yang dijual di
pasar elektronika yang diberi selubung tabung dari plastik sehingga filamennya
terlindungi. LED pada HP terbuka atau langsung terlihat filamen diodanya yang
berkontak langsung dengan udara bebas.
Pada saat LED menyala, maka akan timbul pijar. Percika api
dari LED tersebut sebenarnya tidak cukup untuk menyulut uap bensin (benzena
C4H8O12) di udara terbuka. Tapi apabila udara disekitar sudah cukup jenuh
dengan uap bensin tersebut akan dapat terbakar oleh percikan yang cukup kecil
tersebut. Efeknya menimbulkan ledakan.
Begitu pula dengan gas elpiji yang bocor di dalam rumah,
berarti udara di dalam rumah akan jenuh atau dipenuhi dengan gas elpiji. Maka dilarang
keras untuk menyalakan lampu listrik. Bukan lampu yang membuat terbakar, tetapi
percikan bunga api pada sklar lampu pada saat lampu tersebut dinyalakan. Perlu diketahui
bahwa gas elpiji merupakan tingkatan lebih tinggi dari bensin karena mengandung
oktan lebih tinggi sehingga lebih mudah terbakar.
Sekarang kita sudah tahu bahaya menggunakan ponsel di area
SPBU. Mulai sekarang kita patuhi peraturan tersebut untuk keselamatan bersama,
minimal untuk keselamatan diri kita sendiri ;)
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar