Jakarta, (27/4). Untuk menumbuhkan semangat berkoperasi ditengah-tengah masyarakat, Kementerian Negara Koperasi dan UKM menggelar kegiatan gelar gerakan masyarakat sadar koperasi (Gemaskop). Acara Gemaskop yang diselenggarakan kemarin di gedung Kementerian Koperasi tersebut dicanangkan langsung oleh Menkop UKM, Syarief Hasan.
Dalam kata sambutannya diacara tersebut, Syarief Hasan mengatakan, melalui Gemaskop ingin mengajak semua orang Indonesia untuk berkoperasi, bersama-sama membenahi koperasi yang sudah ada agar sesuai dengan prinsip dan jatidiri koperasi serta membangun koperasi yang sudah baik untuk menjadi besar dan menjadi sokoguru perekonomian Nasional.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementeriannya, Syarief Hasan menyebutkan, jumlah total Koperasi per Juni 2009 sebanyak 166.155 unit dengan kategori aktif 118.616 unit dan 47.539 unit tidak aktif. “Kami berkeyakinan bahwa Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya,”ucapnya.
Manfaat Menjadi Anggota Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keuntungan Ekonomis
a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah
b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah
d. Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna..
e. Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang
telah kita lakukan terhadap koperasi.
2. Keuntungan Sosial
a. Keuntungan Berkelompok
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.
c. Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat
menyelenggarakan kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya, jika koperasi sudah maju.
Bagi Anda yang bekerja di sebuah perusahaan, pernahkah berpikir untuk tergabung menjadi anggota koperasi? Karena ternyata menjadi anggota koperasi memiliki banyak keuntungan.
Menurut Hendri Hartopo, dalam bukunya Saya Beruntung Menjadi Karyawan, koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal. Dibawah ini ada beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut :
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
Jika dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan Anda akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang Anda dapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan Anda kecil. Yang ada, uang Anda akan terus digerogoti dan habis hanya karena biaya administrasi.
Sementara, jika Anda menabung di koperasi, Anda bisa mendapatkan bunga 10%, bahkan jika setoran dananya hanya sebesar Rp. 25.000,-. Dengan koperasi, karyawan yang terlilit utang pun akan bisa tertolong. Jika karyawan yang mau ikut serta dalam koperasi banyak, ambil contoh kurang lebih 10.000 orang, maka dana yang terkumpul di koperasi pun akan banyak dan itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha lainnya dan memutarkan uang. Koperasi yang dikelola dengan baik akan mampu menyejahterakan anggotanya. Kenapa tidak bergabung dengan koperasi saja?
Minggu, 14 November 2010
Senin, 01 November 2010
Mengapa koperasi di Indonesia Belum Maju?
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia.
Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun ferakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan ditempat atau justru rnalah mengalami kemunduran. Dalam sebuah studi kasus di KSU Bhakti Mandiri, hasilnya adalah faktor paling menentukan dalam maju tidaknya koperasi terletak pada partisipasi anggotanya, dan jelas partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dan dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dun memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
Sebagian koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia. Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dengan baik. Permodalannya juga sering belum mencukupi. Koperasi juga sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan produk industri.
Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif rendah, hal itu disebabkan belum adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha yang baik. Meski demikian beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus menguatkan perekonomian nasional.
Oleh karena itu gerakan koperasi di Indonesia tetap relevan di tengah sistem perekonomian global. "Koperasi masih dan tetap penting”. Sejarah membuktikan, Indonesia mampu bangkit dan bertahan dalam terpaan krisis karena kegiatan perkoperasian dan usaha kecil serta menengah. "Oleh karena itu, koperasi dan usaha kecil menengah harus tumbuh dengan baik ke depan.
gerakan koperasi dan usaha kecil menengah adalah sistem ekonomi rakyat yang cocok untuk Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru sistem ekonomi negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia.
Perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju, ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1. Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalambenak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.. Contohnya banyak terjadi pada KUD KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Sering banyak terjadi KUD hanya menjadi tempat bagi pengurusnya korupsi dana dana bantuan pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, jadilah KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6. Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia. Kenapa saya bilang begitu, karena kalau kita lihat koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi, misal koperasi nelayan anggotanya nelayan saja, koperasi guru anggotanya guru saja. Ini menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis. Misal contohnya koperasi yang mempunyai swalayan sekarang banyak yang bangkrut karena kalah oleh minimarket minimarket modern seperti Alfamart yang tersebar dimana mana. Rata rata koperasi tersebut kalah dalam segi harga, karena dalam hal pembelian barang, Alfamart punya kelebihan. Alfamart membeli barang dagangan untuk beratus ratus toko sehingga harga beli lebih murah karena barang yang dibeli banyak. Nah sedangkan koperasi yang ”single fighter” pasti akan kalah karena membeli barang sedikit pasti rabatnya pun sedikit, coba bila semua koperasi swalayan bersatu seIndonesia dan melakukan Joint Buying pasti harganya lebih murah karena barang yg dibeli secara bersama sama akan lebih banyak. Berbeda sekali dengan diluarnegeri misal di Kanada ada koperasi yang keanggotanya terbuka untuk semua orang dan bergerak diberbagai bidang, bahkan saking solidnya koperasi ini masuk jajaran koperasi ternama di kanada (www.otter.coop), selain itu koperasi sekundernya pun mampu mempererat kerjasama antar koperasi sehingga daya tawar koperasi jadi lebih tinggi bahkan setara MNC .Nah seandainya koperasi di Indonesia punya kerjasama yang baik antar koperasi bukan tidak mungkin akan terbentuk koperasi sekunder yang mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun ferakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan ditempat atau justru rnalah mengalami kemunduran. Dalam sebuah studi kasus di KSU Bhakti Mandiri, hasilnya adalah faktor paling menentukan dalam maju tidaknya koperasi terletak pada partisipasi anggotanya, dan jelas partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dan dalam arti yang sebenarnya. Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dun memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
Sebagian koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia. Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dengan baik. Permodalannya juga sering belum mencukupi. Koperasi juga sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan produk industri.
Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif rendah, hal itu disebabkan belum adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha yang baik. Meski demikian beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus menguatkan perekonomian nasional.
Oleh karena itu gerakan koperasi di Indonesia tetap relevan di tengah sistem perekonomian global. "Koperasi masih dan tetap penting”. Sejarah membuktikan, Indonesia mampu bangkit dan bertahan dalam terpaan krisis karena kegiatan perkoperasian dan usaha kecil serta menengah. "Oleh karena itu, koperasi dan usaha kecil menengah harus tumbuh dengan baik ke depan.
gerakan koperasi dan usaha kecil menengah adalah sistem ekonomi rakyat yang cocok untuk Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru sistem ekonomi negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia.
Perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju, ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1. Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalambenak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.. Contohnya banyak terjadi pada KUD KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Sering banyak terjadi KUD hanya menjadi tempat bagi pengurusnya korupsi dana dana bantuan pemerintah yang banyak mengucur. Karena hal itu, jadilah KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung Duluan.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6. Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia. Kenapa saya bilang begitu, karena kalau kita lihat koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi, misal koperasi nelayan anggotanya nelayan saja, koperasi guru anggotanya guru saja. Ini menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis. Misal contohnya koperasi yang mempunyai swalayan sekarang banyak yang bangkrut karena kalah oleh minimarket minimarket modern seperti Alfamart yang tersebar dimana mana. Rata rata koperasi tersebut kalah dalam segi harga, karena dalam hal pembelian barang, Alfamart punya kelebihan. Alfamart membeli barang dagangan untuk beratus ratus toko sehingga harga beli lebih murah karena barang yang dibeli banyak. Nah sedangkan koperasi yang ”single fighter” pasti akan kalah karena membeli barang sedikit pasti rabatnya pun sedikit, coba bila semua koperasi swalayan bersatu seIndonesia dan melakukan Joint Buying pasti harganya lebih murah karena barang yg dibeli secara bersama sama akan lebih banyak. Berbeda sekali dengan diluarnegeri misal di Kanada ada koperasi yang keanggotanya terbuka untuk semua orang dan bergerak diberbagai bidang, bahkan saking solidnya koperasi ini masuk jajaran koperasi ternama di kanada (www.otter.coop), selain itu koperasi sekundernya pun mampu mempererat kerjasama antar koperasi sehingga daya tawar koperasi jadi lebih tinggi bahkan setara MNC .Nah seandainya koperasi di Indonesia punya kerjasama yang baik antar koperasi bukan tidak mungkin akan terbentuk koperasi sekunder yang mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
Jumat, 08 Oktober 2010
POLUSI CAHAYA DAN DAMPAKNYA
Polusi cahaya adalah salah satu jenis polusi. Definisi dari polusi cahaya adalah “dampak buruk akibat cahaya buatan manusia”. Polusi cahaya juga dapat didefinisikan sebagai konsekuensi dari teknologi yang diakibatkan oleh penyinaran sumber cahaya yang pada umumnya adalah lampu dan sejenisnya. Polusi cahaya biasanya berarti intensitas cahayanya terlalu besar. Intensitas cahaya yang terlalu tinggi dapat mengganggu dalam beberapa hal. Beberapa spesies, termasuk tumbuhan dan manusia, mengalami dampak dari polusi cahaya. Kebanyakan orang tidak pernah mendengar apa itu polusi cahaya, dan yang mengetahuinya biasanya tidak peduli atau tidak melakukan apa-apa untuk menanggulanginya.
Polusi cahaya adalah efek samping dari industrialisasi. Polusi cahaya berasal dari pencahayaan eksterior dan interior bangunan, papan iklan, properti komersial, kantor, pabrik, lampu jalan dan stadion. Polusi cahaya paling parah terjadi di wilayah yang telah terindustrialisasi dengan kepadatan penduduk tinggi di Amerika Utara, Eropa, dan Jepang, serta kota-kota utama di Timur Tengah dan Afrika Utara seperti Kairo. Misalnya, masalah polusi cahaya di Inggris. Sebagian besar masyarakat Inggris merasa indahnya pemandang langit di malam hari telah dirusak oleh cahaya lampu buatan manusia. LSM lnggris The Campaign to Protect Rural England (CPRE) meminta adanya pengawasan terhadap penggunaan lampu jalan dan papan iklan untuk mengurangi masalah ini. Hasil survei yang dilakukan British Astronomical Association terhadap 1745 orang menemukan 83 persen mengaku terpengaruh dengan kondisi ini. Sekitar 50 persen responden menyatakan terganggu tidurnya akibat cahaya buatan ini. CPRE menyatakan, polusi cahaya buatan ini memboroskan uang, merusak lingkungan dan menyebabkan turunnya keindahan langit di waktu malam. Lembaga itu menambahkan, polusi cahaya menyebabkan kesedihan, frustasi dan marah. Meskipun sudah banyak usaha untuk mengatasi polusi cahaya, CPRE meminta para pelaku bisnis dan kalangan rumah tangga mengambil langkah lebih jauh untuk mengurangi dampak polusi ini. Menurut lembaga ini, dari 1993 hingga 2000 polusi cahaya di Inggris naik hingga 7 persen. Pemerintah Inggris sudah mengeluarkan dana hingga jutaan poundsterling untuk lampu jalan setiap tahun. Penggunaan lampu ini menyebabkan peningkatan emisi karbon sekitar 5 hingga 10 persen. Juru kampanye CPRE Emma Marrington mengatakan, polusi cahaya menyebabkan pemborosan energi dan keuangan negara. Selain itu lebih banyak emisi karbon yang lepas ke udara.
Dampak-dampak negatif dari polusi cahaya antara lain :
1. Sekarang Komplek Observatorium Bosscha di Lembang mengalami masalah dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengamatan bintang. Hal ini dikarenakan oleh cahaya-cahaya lampu yang berasal dari kota Bandung dan desa kecil Lembang. Bintang menjadi tampak berkedip cepat berkas cahayanya, hal ini menandakan turunya kualitas cahaya pada suatu waktu.
2. Cahaya buatan dari gedung-gedung pencakar langit telah mengecoh penginderaan burung-burung sehingga banyak burung yang mati menabrak dinding ataupun kaca gedung tersebut, hal ini terjadi di Toronto, lebih dari 1000 ekor dari 89 spesies mati hanya dalam kurun waktu 3 bulan.
3. Penyu yang hendak bertelur yang biasanya mencari pantai gelap semakin sulit mencari tempat yang tepat akibat pemukiman di pinggir pantai.
4. Burung-burung dalam keluarga blackbird dan Bulbul di Amerika berkicau pada jam-jam yang tidak tepat akibat cahaya artifisial.
5. Burung-burung di kilang minyak lepas pantai terpikat oleh lampu sorot, hingga mereka berputar-putar hingga kelelahan dan mati.
6. Populasi Angsa bewick yang menghabiskan musim panas di Inggris menjadi gemuk lebih cepat, mendorong mereka migrasi ke siberia lebih awal.
7. Penelitian baru telah menunjukkan hubungan antara kejadian kenker payudara yang lebih tinggi pada perempuan yang pada malamnya berada dalam kondisi cahaya.
8. Planet planet yanng biasanya tampak pada saat matahari terbenam maupun terbit mulai sirna.
9. Pemborosan energi jika digunakan secara berlebihan.
10. Yang terpenting hilangnya keindahan malam, yang dahulu diisi dengan bintang, planet, dan galaksi diantara lautan kegelapan pekat.
Khusus untuk permasalahan polusi cahaya pada Observatorium Boscha dapat dijelaskan sebagai berikut. Kontradiksi status kepemilikan tanah di Observatorium Bosscha dan sekitarnya perlu perhatian lebih dari pemerintah dan perlu sama-sama kita kontrol perkembangan kasusnya jika kita ingin menyelamatkan dunia astronomi di Indonesia. Efek polusi cahaya yang timbul dari bangunan-bangunan permanen di sekitarnya yang terus bermunculan, dan ancaman terhadap timbulnya bangunan baru dari PT. Bintang Mentari Perkasa (PT. BMP) sebagai pihak pengembang yang ‘katanya’ akan menjadikan sebagian kawasan tersebut menjadi tempat wisata terpadu, akan mengancam terhadap aktifitas penelitian bintang di daerah tersebut. Dimana akan mengurangi jumlah bintang-bintang yang bisa diamati.
Polusi cahaya adalah suatu polusi yang poluttan-nya (unsur penyebab polusi) bukan berupa partikel-partikel tapi berbentuk cahaya. Cahaya di sini dalam artian cahaya yang berlebihan. Seperti halnya polusi udara timbul karena udara yang berlebihan dan kotor. Polusi cahaya juga timbul karena adanya cahaya yang berlebihan atau tidak efisien dan tidak terkontrol.
Tidak efisien dan tidak terkontrol, berarti penggunaannya tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan. Seperti penerangan lampu yang cahayanya tidak mengarah ke arah yang tepat sesuai dengan kebutuhan, dengan kata lain mengarah ke area yang tidak perlu. Contoh penerangan permukaan yang mengarah ke langit, tembok dan lain-lain. Biasanya faktor-faktor yang bisa menimbulkan polusi cahaya berupa jenis lampu serta wadah lampu yang digunakan, arah penyinaran, serta titik-titik pencahayaan yang tidak perlu/tidak efektif. Perlu juga kita ketahui beberapa hal penting yang berkaitan dengan polusi cahaya. Dimana jika terus dibiarkan akan berdampak kepada lingkungan dengan terputusnya mata rantai pada siklus ekologi. Yaitu akan membuat matinya burung-burung migran serta fauna malam lainnya. Burung-burung tersebut mati karena benturan terhadap kaca-kaca gedung pencakar langit dengan pancaran cahaya-nya yang berlebihan. Selain itu sudah sangat jelas bahwa penggunaan cahaya yang berlebihan akan berakibat terhadap borosnya energi yang terpakai. Sehingga besarnya biaya yang harus dikeluarkan dan terbuang percuma. Tentunya akan semakin cepat dalam menguras sumber daya alam. Polusi cahaya juga akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Kaum perempuan akan berpotensi terkena kanker panyudara dan anak-anak akan terganggu penglihatannya.
Semakin maraknya pembangunan di kawasan Bandung Utara, berarti akan memicu terjadinya peningkatan polusi cahaya di daerah tersebut. Disamping merusak fungsi dari kawasan tersebut sebagai kawasan lindung tentunya. Kawasan Observatorium Bosscha sebagai stasiun peneropongan bintang terbesar dan tertua di Indonesia yang berada di kawasan ini, juga akan terancam mati aktifitasnya karena polusi cahaya yang menganggu aktifitas penelitian bintang. Polusi cahaya akan menyebabkan satu persatu bintang-bintang hilang dari pemandangan langit malam.
Jangankan polusi cahaya yang berasal dari daerah sekitar Bosscha, sebenarnya yang berasal dari Kota Bandung-pun sudah mengancam aktifitas peneropongan. Observatorium Bosscha berada pada ketinggian 1300 mdpl dan Bandung berada pada ketinggian 700 mdpl. Walaupun terdapat perbedaan jarak ketinggian yang cukup jauh (yaitu 600 mdpl), tapi pengaruhnya sangatlah besar. Hal ini terbukti lewat perbandingan dari bintang yang terlihat lewat teleskop. Dimana jika diarahkan ke Utara (ke arah Lembang) bintang yang bisa terlihat lebih banyak dibandingkan jika diarahkan ke arah Selatan (ke arah Bandung). Kaitannya mengenai boleh tidaknya membangun di kawasan Bosscha, sudah jelas ada aturan yang melarangnya. Yaitu SK. Menbudpar No. KN 51/OT.007/MKP/20/2004 yang menyatakan bahwa dalam radius 50 kilometer sekitar kawasan tidak boleh ada bangunan. Belum lagi beberapa pasal dalam PERDA Kawasan Lindung yang sangat jelas menyatakan bahwa Kawasan Bandung Utara –Bosscha diantaranya– merupakan kawasan lindung yang mempunyai fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Menyadari bahwa kawasan lindung sangat diperlukan untuk menjamin adanya perlindungan kesinambungan hidup bagi seluruh masyarakat dan menyadari pula bahwa kawasan lindung adalah hak seluruh masyarakat, bukan hak suatu lembaga atau badan usaha, maka hal ini penting sekali untuk diperhatikan menurut saya. Jika faktanya ternyata izin pembangunan PT. BMP sudah keluar, maka seharusnya ‘si pemberi’ izin akan sangat bisa terkena jeratan hukum.
Berita duka kembali menyelimuti dunia lingkungan di Jawa Barat dengan berubahnya kawasan Punclut yang tadinya hijau menjadi hitam berhiaskan aspal dan beton karena kesewenang-wenangan. Tetapi tidak selayaknya terus berkabung dan memakai pita hitam di lengan kiri. Karena kini ada satu lagi kawasan di Bandung Utara yang terancam keberadannya, yaitu kawasan peneropongan bintang Observatorium Bosscha.
Sumber : http://green.kompasiana.com/group/polusi/2010/10/08/polusi-cahaya-dan-dampaknya/
Polusi cahaya adalah efek samping dari industrialisasi. Polusi cahaya berasal dari pencahayaan eksterior dan interior bangunan, papan iklan, properti komersial, kantor, pabrik, lampu jalan dan stadion. Polusi cahaya paling parah terjadi di wilayah yang telah terindustrialisasi dengan kepadatan penduduk tinggi di Amerika Utara, Eropa, dan Jepang, serta kota-kota utama di Timur Tengah dan Afrika Utara seperti Kairo. Misalnya, masalah polusi cahaya di Inggris. Sebagian besar masyarakat Inggris merasa indahnya pemandang langit di malam hari telah dirusak oleh cahaya lampu buatan manusia. LSM lnggris The Campaign to Protect Rural England (CPRE) meminta adanya pengawasan terhadap penggunaan lampu jalan dan papan iklan untuk mengurangi masalah ini. Hasil survei yang dilakukan British Astronomical Association terhadap 1745 orang menemukan 83 persen mengaku terpengaruh dengan kondisi ini. Sekitar 50 persen responden menyatakan terganggu tidurnya akibat cahaya buatan ini. CPRE menyatakan, polusi cahaya buatan ini memboroskan uang, merusak lingkungan dan menyebabkan turunnya keindahan langit di waktu malam. Lembaga itu menambahkan, polusi cahaya menyebabkan kesedihan, frustasi dan marah. Meskipun sudah banyak usaha untuk mengatasi polusi cahaya, CPRE meminta para pelaku bisnis dan kalangan rumah tangga mengambil langkah lebih jauh untuk mengurangi dampak polusi ini. Menurut lembaga ini, dari 1993 hingga 2000 polusi cahaya di Inggris naik hingga 7 persen. Pemerintah Inggris sudah mengeluarkan dana hingga jutaan poundsterling untuk lampu jalan setiap tahun. Penggunaan lampu ini menyebabkan peningkatan emisi karbon sekitar 5 hingga 10 persen. Juru kampanye CPRE Emma Marrington mengatakan, polusi cahaya menyebabkan pemborosan energi dan keuangan negara. Selain itu lebih banyak emisi karbon yang lepas ke udara.
Dampak-dampak negatif dari polusi cahaya antara lain :
1. Sekarang Komplek Observatorium Bosscha di Lembang mengalami masalah dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengamatan bintang. Hal ini dikarenakan oleh cahaya-cahaya lampu yang berasal dari kota Bandung dan desa kecil Lembang. Bintang menjadi tampak berkedip cepat berkas cahayanya, hal ini menandakan turunya kualitas cahaya pada suatu waktu.
2. Cahaya buatan dari gedung-gedung pencakar langit telah mengecoh penginderaan burung-burung sehingga banyak burung yang mati menabrak dinding ataupun kaca gedung tersebut, hal ini terjadi di Toronto, lebih dari 1000 ekor dari 89 spesies mati hanya dalam kurun waktu 3 bulan.
3. Penyu yang hendak bertelur yang biasanya mencari pantai gelap semakin sulit mencari tempat yang tepat akibat pemukiman di pinggir pantai.
4. Burung-burung dalam keluarga blackbird dan Bulbul di Amerika berkicau pada jam-jam yang tidak tepat akibat cahaya artifisial.
5. Burung-burung di kilang minyak lepas pantai terpikat oleh lampu sorot, hingga mereka berputar-putar hingga kelelahan dan mati.
6. Populasi Angsa bewick yang menghabiskan musim panas di Inggris menjadi gemuk lebih cepat, mendorong mereka migrasi ke siberia lebih awal.
7. Penelitian baru telah menunjukkan hubungan antara kejadian kenker payudara yang lebih tinggi pada perempuan yang pada malamnya berada dalam kondisi cahaya.
8. Planet planet yanng biasanya tampak pada saat matahari terbenam maupun terbit mulai sirna.
9. Pemborosan energi jika digunakan secara berlebihan.
10. Yang terpenting hilangnya keindahan malam, yang dahulu diisi dengan bintang, planet, dan galaksi diantara lautan kegelapan pekat.
Khusus untuk permasalahan polusi cahaya pada Observatorium Boscha dapat dijelaskan sebagai berikut. Kontradiksi status kepemilikan tanah di Observatorium Bosscha dan sekitarnya perlu perhatian lebih dari pemerintah dan perlu sama-sama kita kontrol perkembangan kasusnya jika kita ingin menyelamatkan dunia astronomi di Indonesia. Efek polusi cahaya yang timbul dari bangunan-bangunan permanen di sekitarnya yang terus bermunculan, dan ancaman terhadap timbulnya bangunan baru dari PT. Bintang Mentari Perkasa (PT. BMP) sebagai pihak pengembang yang ‘katanya’ akan menjadikan sebagian kawasan tersebut menjadi tempat wisata terpadu, akan mengancam terhadap aktifitas penelitian bintang di daerah tersebut. Dimana akan mengurangi jumlah bintang-bintang yang bisa diamati.
Polusi cahaya adalah suatu polusi yang poluttan-nya (unsur penyebab polusi) bukan berupa partikel-partikel tapi berbentuk cahaya. Cahaya di sini dalam artian cahaya yang berlebihan. Seperti halnya polusi udara timbul karena udara yang berlebihan dan kotor. Polusi cahaya juga timbul karena adanya cahaya yang berlebihan atau tidak efisien dan tidak terkontrol.
Tidak efisien dan tidak terkontrol, berarti penggunaannya tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan. Seperti penerangan lampu yang cahayanya tidak mengarah ke arah yang tepat sesuai dengan kebutuhan, dengan kata lain mengarah ke area yang tidak perlu. Contoh penerangan permukaan yang mengarah ke langit, tembok dan lain-lain. Biasanya faktor-faktor yang bisa menimbulkan polusi cahaya berupa jenis lampu serta wadah lampu yang digunakan, arah penyinaran, serta titik-titik pencahayaan yang tidak perlu/tidak efektif. Perlu juga kita ketahui beberapa hal penting yang berkaitan dengan polusi cahaya. Dimana jika terus dibiarkan akan berdampak kepada lingkungan dengan terputusnya mata rantai pada siklus ekologi. Yaitu akan membuat matinya burung-burung migran serta fauna malam lainnya. Burung-burung tersebut mati karena benturan terhadap kaca-kaca gedung pencakar langit dengan pancaran cahaya-nya yang berlebihan. Selain itu sudah sangat jelas bahwa penggunaan cahaya yang berlebihan akan berakibat terhadap borosnya energi yang terpakai. Sehingga besarnya biaya yang harus dikeluarkan dan terbuang percuma. Tentunya akan semakin cepat dalam menguras sumber daya alam. Polusi cahaya juga akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Kaum perempuan akan berpotensi terkena kanker panyudara dan anak-anak akan terganggu penglihatannya.
Semakin maraknya pembangunan di kawasan Bandung Utara, berarti akan memicu terjadinya peningkatan polusi cahaya di daerah tersebut. Disamping merusak fungsi dari kawasan tersebut sebagai kawasan lindung tentunya. Kawasan Observatorium Bosscha sebagai stasiun peneropongan bintang terbesar dan tertua di Indonesia yang berada di kawasan ini, juga akan terancam mati aktifitasnya karena polusi cahaya yang menganggu aktifitas penelitian bintang. Polusi cahaya akan menyebabkan satu persatu bintang-bintang hilang dari pemandangan langit malam.
Jangankan polusi cahaya yang berasal dari daerah sekitar Bosscha, sebenarnya yang berasal dari Kota Bandung-pun sudah mengancam aktifitas peneropongan. Observatorium Bosscha berada pada ketinggian 1300 mdpl dan Bandung berada pada ketinggian 700 mdpl. Walaupun terdapat perbedaan jarak ketinggian yang cukup jauh (yaitu 600 mdpl), tapi pengaruhnya sangatlah besar. Hal ini terbukti lewat perbandingan dari bintang yang terlihat lewat teleskop. Dimana jika diarahkan ke Utara (ke arah Lembang) bintang yang bisa terlihat lebih banyak dibandingkan jika diarahkan ke arah Selatan (ke arah Bandung). Kaitannya mengenai boleh tidaknya membangun di kawasan Bosscha, sudah jelas ada aturan yang melarangnya. Yaitu SK. Menbudpar No. KN 51/OT.007/MKP/20/2004 yang menyatakan bahwa dalam radius 50 kilometer sekitar kawasan tidak boleh ada bangunan. Belum lagi beberapa pasal dalam PERDA Kawasan Lindung yang sangat jelas menyatakan bahwa Kawasan Bandung Utara –Bosscha diantaranya– merupakan kawasan lindung yang mempunyai fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Menyadari bahwa kawasan lindung sangat diperlukan untuk menjamin adanya perlindungan kesinambungan hidup bagi seluruh masyarakat dan menyadari pula bahwa kawasan lindung adalah hak seluruh masyarakat, bukan hak suatu lembaga atau badan usaha, maka hal ini penting sekali untuk diperhatikan menurut saya. Jika faktanya ternyata izin pembangunan PT. BMP sudah keluar, maka seharusnya ‘si pemberi’ izin akan sangat bisa terkena jeratan hukum.
Berita duka kembali menyelimuti dunia lingkungan di Jawa Barat dengan berubahnya kawasan Punclut yang tadinya hijau menjadi hitam berhiaskan aspal dan beton karena kesewenang-wenangan. Tetapi tidak selayaknya terus berkabung dan memakai pita hitam di lengan kiri. Karena kini ada satu lagi kawasan di Bandung Utara yang terancam keberadannya, yaitu kawasan peneropongan bintang Observatorium Bosscha.
Sumber : http://green.kompasiana.com/group/polusi/2010/10/08/polusi-cahaya-dan-dampaknya/
Langganan:
Postingan (Atom)