Polusi cahaya adalah salah satu jenis polusi. Definisi dari polusi cahaya adalah “dampak buruk akibat cahaya buatan manusia”. Polusi cahaya juga dapat didefinisikan sebagai konsekuensi dari teknologi yang diakibatkan oleh penyinaran sumber cahaya yang pada umumnya adalah lampu dan sejenisnya. Polusi cahaya biasanya berarti intensitas cahayanya terlalu besar. Intensitas cahaya yang terlalu tinggi dapat mengganggu dalam beberapa hal. Beberapa spesies, termasuk tumbuhan dan manusia, mengalami dampak dari polusi cahaya. Kebanyakan orang tidak pernah mendengar apa itu polusi cahaya, dan yang mengetahuinya biasanya tidak peduli atau tidak melakukan apa-apa untuk menanggulanginya.
Polusi cahaya adalah efek samping dari industrialisasi. Polusi cahaya berasal dari pencahayaan eksterior dan interior bangunan, papan iklan, properti komersial, kantor, pabrik, lampu jalan dan stadion. Polusi cahaya paling parah terjadi di wilayah yang telah terindustrialisasi dengan kepadatan penduduk tinggi di Amerika Utara, Eropa, dan Jepang, serta kota-kota utama di Timur Tengah dan Afrika Utara seperti Kairo. Misalnya, masalah polusi cahaya di Inggris. Sebagian besar masyarakat Inggris merasa indahnya pemandang langit di malam hari telah dirusak oleh cahaya lampu buatan manusia. LSM lnggris The Campaign to Protect Rural England (CPRE) meminta adanya pengawasan terhadap penggunaan lampu jalan dan papan iklan untuk mengurangi masalah ini. Hasil survei yang dilakukan British Astronomical Association terhadap 1745 orang menemukan 83 persen mengaku terpengaruh dengan kondisi ini. Sekitar 50 persen responden menyatakan terganggu tidurnya akibat cahaya buatan ini. CPRE menyatakan, polusi cahaya buatan ini memboroskan uang, merusak lingkungan dan menyebabkan turunnya keindahan langit di waktu malam. Lembaga itu menambahkan, polusi cahaya menyebabkan kesedihan, frustasi dan marah. Meskipun sudah banyak usaha untuk mengatasi polusi cahaya, CPRE meminta para pelaku bisnis dan kalangan rumah tangga mengambil langkah lebih jauh untuk mengurangi dampak polusi ini. Menurut lembaga ini, dari 1993 hingga 2000 polusi cahaya di Inggris naik hingga 7 persen. Pemerintah Inggris sudah mengeluarkan dana hingga jutaan poundsterling untuk lampu jalan setiap tahun. Penggunaan lampu ini menyebabkan peningkatan emisi karbon sekitar 5 hingga 10 persen. Juru kampanye CPRE Emma Marrington mengatakan, polusi cahaya menyebabkan pemborosan energi dan keuangan negara. Selain itu lebih banyak emisi karbon yang lepas ke udara.
Dampak-dampak negatif dari polusi cahaya antara lain :
1. Sekarang Komplek Observatorium Bosscha di Lembang mengalami masalah dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengamatan bintang. Hal ini dikarenakan oleh cahaya-cahaya lampu yang berasal dari kota Bandung dan desa kecil Lembang. Bintang menjadi tampak berkedip cepat berkas cahayanya, hal ini menandakan turunya kualitas cahaya pada suatu waktu.
2. Cahaya buatan dari gedung-gedung pencakar langit telah mengecoh penginderaan burung-burung sehingga banyak burung yang mati menabrak dinding ataupun kaca gedung tersebut, hal ini terjadi di Toronto, lebih dari 1000 ekor dari 89 spesies mati hanya dalam kurun waktu 3 bulan.
3. Penyu yang hendak bertelur yang biasanya mencari pantai gelap semakin sulit mencari tempat yang tepat akibat pemukiman di pinggir pantai.
4. Burung-burung dalam keluarga blackbird dan Bulbul di Amerika berkicau pada jam-jam yang tidak tepat akibat cahaya artifisial.
5. Burung-burung di kilang minyak lepas pantai terpikat oleh lampu sorot, hingga mereka berputar-putar hingga kelelahan dan mati.
6. Populasi Angsa bewick yang menghabiskan musim panas di Inggris menjadi gemuk lebih cepat, mendorong mereka migrasi ke siberia lebih awal.
7. Penelitian baru telah menunjukkan hubungan antara kejadian kenker payudara yang lebih tinggi pada perempuan yang pada malamnya berada dalam kondisi cahaya.
8. Planet planet yanng biasanya tampak pada saat matahari terbenam maupun terbit mulai sirna.
9. Pemborosan energi jika digunakan secara berlebihan.
10. Yang terpenting hilangnya keindahan malam, yang dahulu diisi dengan bintang, planet, dan galaksi diantara lautan kegelapan pekat.
Khusus untuk permasalahan polusi cahaya pada Observatorium Boscha dapat dijelaskan sebagai berikut. Kontradiksi status kepemilikan tanah di Observatorium Bosscha dan sekitarnya perlu perhatian lebih dari pemerintah dan perlu sama-sama kita kontrol perkembangan kasusnya jika kita ingin menyelamatkan dunia astronomi di Indonesia. Efek polusi cahaya yang timbul dari bangunan-bangunan permanen di sekitarnya yang terus bermunculan, dan ancaman terhadap timbulnya bangunan baru dari PT. Bintang Mentari Perkasa (PT. BMP) sebagai pihak pengembang yang ‘katanya’ akan menjadikan sebagian kawasan tersebut menjadi tempat wisata terpadu, akan mengancam terhadap aktifitas penelitian bintang di daerah tersebut. Dimana akan mengurangi jumlah bintang-bintang yang bisa diamati.
Polusi cahaya adalah suatu polusi yang poluttan-nya (unsur penyebab polusi) bukan berupa partikel-partikel tapi berbentuk cahaya. Cahaya di sini dalam artian cahaya yang berlebihan. Seperti halnya polusi udara timbul karena udara yang berlebihan dan kotor. Polusi cahaya juga timbul karena adanya cahaya yang berlebihan atau tidak efisien dan tidak terkontrol.
Tidak efisien dan tidak terkontrol, berarti penggunaannya tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan. Seperti penerangan lampu yang cahayanya tidak mengarah ke arah yang tepat sesuai dengan kebutuhan, dengan kata lain mengarah ke area yang tidak perlu. Contoh penerangan permukaan yang mengarah ke langit, tembok dan lain-lain. Biasanya faktor-faktor yang bisa menimbulkan polusi cahaya berupa jenis lampu serta wadah lampu yang digunakan, arah penyinaran, serta titik-titik pencahayaan yang tidak perlu/tidak efektif. Perlu juga kita ketahui beberapa hal penting yang berkaitan dengan polusi cahaya. Dimana jika terus dibiarkan akan berdampak kepada lingkungan dengan terputusnya mata rantai pada siklus ekologi. Yaitu akan membuat matinya burung-burung migran serta fauna malam lainnya. Burung-burung tersebut mati karena benturan terhadap kaca-kaca gedung pencakar langit dengan pancaran cahaya-nya yang berlebihan. Selain itu sudah sangat jelas bahwa penggunaan cahaya yang berlebihan akan berakibat terhadap borosnya energi yang terpakai. Sehingga besarnya biaya yang harus dikeluarkan dan terbuang percuma. Tentunya akan semakin cepat dalam menguras sumber daya alam. Polusi cahaya juga akan berpengaruh terhadap kesehatan manusia. Kaum perempuan akan berpotensi terkena kanker panyudara dan anak-anak akan terganggu penglihatannya.
Semakin maraknya pembangunan di kawasan Bandung Utara, berarti akan memicu terjadinya peningkatan polusi cahaya di daerah tersebut. Disamping merusak fungsi dari kawasan tersebut sebagai kawasan lindung tentunya. Kawasan Observatorium Bosscha sebagai stasiun peneropongan bintang terbesar dan tertua di Indonesia yang berada di kawasan ini, juga akan terancam mati aktifitasnya karena polusi cahaya yang menganggu aktifitas penelitian bintang. Polusi cahaya akan menyebabkan satu persatu bintang-bintang hilang dari pemandangan langit malam.
Jangankan polusi cahaya yang berasal dari daerah sekitar Bosscha, sebenarnya yang berasal dari Kota Bandung-pun sudah mengancam aktifitas peneropongan. Observatorium Bosscha berada pada ketinggian 1300 mdpl dan Bandung berada pada ketinggian 700 mdpl. Walaupun terdapat perbedaan jarak ketinggian yang cukup jauh (yaitu 600 mdpl), tapi pengaruhnya sangatlah besar. Hal ini terbukti lewat perbandingan dari bintang yang terlihat lewat teleskop. Dimana jika diarahkan ke Utara (ke arah Lembang) bintang yang bisa terlihat lebih banyak dibandingkan jika diarahkan ke arah Selatan (ke arah Bandung). Kaitannya mengenai boleh tidaknya membangun di kawasan Bosscha, sudah jelas ada aturan yang melarangnya. Yaitu SK. Menbudpar No. KN 51/OT.007/MKP/20/2004 yang menyatakan bahwa dalam radius 50 kilometer sekitar kawasan tidak boleh ada bangunan. Belum lagi beberapa pasal dalam PERDA Kawasan Lindung yang sangat jelas menyatakan bahwa Kawasan Bandung Utara –Bosscha diantaranya– merupakan kawasan lindung yang mempunyai fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Menyadari bahwa kawasan lindung sangat diperlukan untuk menjamin adanya perlindungan kesinambungan hidup bagi seluruh masyarakat dan menyadari pula bahwa kawasan lindung adalah hak seluruh masyarakat, bukan hak suatu lembaga atau badan usaha, maka hal ini penting sekali untuk diperhatikan menurut saya. Jika faktanya ternyata izin pembangunan PT. BMP sudah keluar, maka seharusnya ‘si pemberi’ izin akan sangat bisa terkena jeratan hukum.
Berita duka kembali menyelimuti dunia lingkungan di Jawa Barat dengan berubahnya kawasan Punclut yang tadinya hijau menjadi hitam berhiaskan aspal dan beton karena kesewenang-wenangan. Tetapi tidak selayaknya terus berkabung dan memakai pita hitam di lengan kiri. Karena kini ada satu lagi kawasan di Bandung Utara yang terancam keberadannya, yaitu kawasan peneropongan bintang Observatorium Bosscha.
Sumber : http://green.kompasiana.com/group/polusi/2010/10/08/polusi-cahaya-dan-dampaknya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar